Pengacara Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Gus Muhdlor
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penasihat hukum atau pengacara mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi, kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," kata penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin seusai sidang dakwaan, Senin (30/9).
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Gus Muhdlor menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siska Wati.
"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tetapi kalau dari jaksa belum tahu, Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar saja. Artinya, kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," tuturnya.
Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9).
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," beber Arif saat membacakan dakwaan.
Pengacara Gus Muhdlor tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya atas korupsi insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News