Pascapenggeledahan 3 Rumah & Kantor Disnak Jatim, KPK Sita Mobil-Uang Rp50 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penyidikan lanjutan terkait perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan sejak 16-20 Oktober pihaknya telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan satu kendaraan mobil Toyota Innova, uang tunai Rp50 juta.
“Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen-dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” kata Tessa dikonfirmasi, Rabu (23/10).
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca Juga:
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (mcr23/jpnn)
KPK geledah kantor Disnak Jatim dan tiga kantor, ini beberapa barang bukti yang disita
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News