Ditahan di Kejati Jatim, 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Diisolasi 14 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 – 18:00 WIB
Ditahan di Kejati Jatim, 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Diisolasi 14 Hari - JPNN.com Jatim
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari. Foto: Source JPNN

Dia menyebut penangkapan terhadap tiga orang hakim ini merupakan sepenuhnya murni sebagai sebuah proses penegakan hukum.

Ketiga hakim PN Surabaya terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr23/jpnn)

Tiga hakim penerima suap kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tempati Rutan Kejati Jatim sementara waktu

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News