Ditahan di Kejati Jatim, 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Diisolasi 14 Hari
Dia menyebut penangkapan terhadap tiga orang hakim ini merupakan sepenuhnya murni sebagai sebuah proses penegakan hukum.
Ketiga hakim PN Surabaya terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr23/jpnn)
Tiga hakim penerima suap kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tempati Rutan Kejati Jatim sementara waktu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News