3 Hakim PN Surabaya yang Adili Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.
Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Namun, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Adapun tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Tiga hakim di PN Surabaya yang pernah mengadili Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News