3 Hakim yang Terkena OTT Kejagung Tiba di Kejati Jatim, 1 Pengacara Ikut Diamankan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Ketiganya adalah hakim yang mengadili kasus penganiyaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiga hakim itu tiba di Kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum dibawa ke Jakarta.
Pantauan JPNN.com, Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.32 WIB dengan mobil Innova berwarna hitam.
Heru tampak mengenakan kemeja dan jaket dengan warna senada, yaitu biru. Dia tiba didampingi tim penyidik dari Kejagung.
Selang 30 menit, dua hakim lainnya, yakni Mangapul dan Erintuah Damanik tiba pukul 17.01 WIB.
Mangapul tampak mengenakan atasan hem dan jaket berwarna navy serta menggunakan topi dan masker berwarna putih.
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah mengadili Ronnald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News