KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa, 27 Agustus 2024 – 10:35 WIB
KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diberi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).

Sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan yang diberikan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo itu dengan hak pensiun. Ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin (26/8), tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko membeberkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSU dr Soetomo.

Menurutnya, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.

Dengan adanya pemberian saksi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan putusan bebas yang dilakukan PN Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Dia pun menilai KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu. Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

Ini dosa-dosa tiga hakim PN Surabaya yang dipecat KY karena menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News