3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY di Pengadilan Tinggi Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa Komisi Yudisial (KY).
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo mengatakan pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan di tempatnya.
"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," kata Bambang, Senin (19/8).
Ketiga hakim yang diperiksa ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejumlah penyidik KY sekitar pukul 11.00 WIB.
Bambang menyebut dalam pemeriksaan itu, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sedangkan proses pemeriksaannya dilakukan sendiri tim dari KY.
Baca Juga:
Terkait siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik Cs, Bambang mengatakan tak mengetahuinya. Namun, dia memastikan hanya tiga hakim PN Surabaya saja yang diperiksa.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pengadilan Tinggi Surabaya memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News