Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 1,1 Kg, 4 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 1,1 Kg, 4 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus perederan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1,1 Kilogram. Foto: Dok. Polres Banyuwangi.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polisi ringkus pengedar dan pemasok narkoba jaringan Madura di Banyuwangi, amankan 1,1 kilogram sabu-sabu

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News