Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 1,1 Kg, 4 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 22 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi ringkus pengedar dan pemasok narkoba jaringan Madura di Banyuwangi, amankan 1,1 kilogram sabu-sabu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News