Pasutri Kurir Narkoba Asal Sumatera Tak Hanya Bawa Sabu-Sabu, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasutri kurir narkoba asal Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial MT (30) dan RT (28) yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ternyata tak hanya membawa sabu-sabu.
Pengakuan dari MT menyebutkan pada 2 Desember 2023, dia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil sabu-sabu kemasan teh cina sebanyak 185 bungkus.
“Tersangka juga disuruh oleh K mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir di depan Vihara Jalan Asahan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Rabu (20/12).
Keesokan harinya, MT diperintahkan menyiapkan paket narkoba tersebut pukul 23.00 WIB. K meminta mengirimkan barang haram tersebut ke Palembang dan Surabaya.
MT kemudian mengajak istrinya RT untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut. Mereka berdua membawa mobil Kijang Innova yang dibeli khusus mengirimkan narkoba.
“Setibanya di Palembang, atas perintah saudara K, mereka meranjau 14 bungkus pil ekstasi itu di Palembang,” ujarnya.
Pasutri itu kemudian melanjutkan perjalanan via jalur darat menuju pulau Jawa dengan membawa 50 bungkus sabu-sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya Surabaya.
Saat masuk Kota Pahlawan, mereka menginap di hotel kawasani Jalan Diponegoro, Surabaya. Mereka bermalam di sana sambil menunggu perintah selanjutnya. Beberapa hari kemudian, K meminta MT untuk meranjau ratusan bungkus sabu-sabu sebanyak dua kali.
Pasutri asal Sumatera Utara yang ditangkap Polrestabes Surabaya dengan bareng bukti 144 kilogram sabu-sabu, juga membawa narkoba jenis lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News