Gegera Ini, WNA Rusia Harus Bayar Denda Rp500 Ribu & Jalani Sidang di PN Surabaya

Selasa, 22 Oktober 2024 – 22:35 WIB
Gegera Ini, WNA Rusia Harus Bayar Denda Rp500 Ribu & Jalani Sidang di PN Surabaya - JPNN.com Jatim
Pelaksanaan sidang terhadap WNA Rusia. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DM menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa (22/10).

Sebelumnya, DM ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024 karena tidak kooperatif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan DM ditangkap karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan paspor sehingga petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hakim memutuskan DM dikenakan denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan tujuh hari, tetapi DM memilih membayar denda sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani.

Setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.

"Pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," tuturnya.

Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia serta setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

WNA Rusia tidak koperatif kepada petugas saat dimintai paspor sehingga dijerat tipiring membayar denda Rp500 ribu dan dideportasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News