WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Overstay 72 Hari

Tindakan pendeportasian tersebut dilakukan melalui terminal tiga, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. WN Belanda tersebut dikawal oleh dua petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) – Amsterdam (AMS).
Selain dikenakan tindakan pendeportasian, JB juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, dari Januari hingga September 2024, diketahui bahwa Seksi Inteldakim Imigrasi Kediri telah melaksanakan lima tindakan administratif keimigrasian.
"Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka kami tidak akan menolerirnya dan akan dilakukan penindakan," kata Adrian. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Kediri mendeportasi WNA asal Belanda akibat melebihi izin tinggal atau overstay selama 72 hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News