Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT INKA
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian dana talangan PT INKA untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
"Penyidik kembali menetapkan tersangka TN selaku finance advisor INKA dan SI selaku Direktur Utama PT TSGU sekaligus pemegang saham TSG Infrastructure," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (9/10).
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan mantan direktur utama PT INKA (persero) yakni BN sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.
Kasus tersebut berawal pada Desember 2019 ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI selaku Direktur PT TSGU.
Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.
Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.
Tak lama kemudian, pada Juni 2020 dibentuk perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI.
Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Berikut identitas dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek fiktif PT INKA di Kongo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News