Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT INKA
Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar 265.300 dolar AS ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.
Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI.
Adapun total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS, dan 40.000 dolar Singapura.
Selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN yang menjabat sebagai finance advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI selaku Direktur PT TSGU kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut," kata Mia. (antara/mcr12/jpnn)
Berikut identitas dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek fiktif PT INKA di Kongo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News