Pengacara Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Gus Muhdlor
Senin, 30 September 2024 – 20:22 WIB

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan JPU KPK atas perkara pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di pengadilan Tipikor Surabaya, jl juanda Sidoarjo, Senin (30/9). (ANTARA/ Umarul Faruq)
JPU KPK menyebut uang potongan insentif pegawai itu diberikan oleh Siska Wati kepada staf Gus Muhdlor.
"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," ujar Arif. (antara/mcr12/jpnn)
Pengacara Gus Muhdlor tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya atas korupsi insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News