Pengacara Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Gus Muhdlor

Senin, 30 September 2024 – 20:22 WIB
Pengacara Tak Ajukan Eksepsi  Atas Dakwaan Terhadap Gus Muhdlor  - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan JPU KPK atas perkara pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di pengadilan Tipikor Surabaya, jl juanda Sidoarjo, Senin (30/9). (ANTARA/ Umarul Faruq)

JPU KPK menyebut uang potongan insentif pegawai itu diberikan oleh Siska Wati kepada staf Gus Muhdlor.

"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," ujar Arif. (antara/mcr12/jpnn)

Pengacara Gus Muhdlor tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya atas korupsi insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News