Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Pesilat yang Menewaskan Remaja di Malang
"Dua memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," ucapnya.
Adapun AS (23) merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kabupaten setempat.
Dia dinyatakan bertanggung jawab terhadap aktivitas latihan saat berlangsungnya kejadian pengeroyokan, sekaligus diduga melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan kepada korban.
Kepolisian setempat mempersangkakan kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Nur menambahkan pengembangan kasus masih terus dilakukan, sebab tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa kembali bertambah.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9) di Jalan Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso dan pada Jumat (6/9) di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan ASA mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, dan memar paru-paru. Korban pada akhirnya meninggal dunia, pada Kamis (12/9) setelah menjalani perawatan selama enam hari di RST dr Soepraoen. (mcr12/jpnn)
Polres Malang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pesilat yang menewaskan remaja di Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News