Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Pesilat yang Menewaskan Remaja di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus aksi pengeroyokan oknum pesilat yang menewaskan remaja berinisial ASA (17). Kedua tersangka baru itu ialah NR (28) dan AS (23).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan penetapan status NR dan AS menggenapkan jumlah tersangka pengeroyokan menjadi 12 orang dari oknum pesilat.
"Kami menambahkan dua tersangka sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," kata Nur, Kamis (26/9).
Penetapan status itu berasal dari hasil pemeriksaan oleh polisi kepada NR dan AS saat masih sebagai saksi.
"Ini dari hasil pengembangan oleh Unit PPA dan akhirnya menetapkan dua tersangka ini," ujar dia.
Adapun tersangka dewasa selain NR dan AS, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19). Keempatnya sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Kemudian enam tersangka lainnya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian NR merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dia ditangkap karena secara langsung ikut menganiaya korban hingga melakukan pembiaran terhadap pelaku lainnya dalam melakukan penganiayaan berujung tewasnya ASA. NR juga merupakan senior di salah satu perguruan silat.
Polres Malang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pesilat yang menewaskan remaja di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News