3 Perampok Modus Pecah Kaca & Gembosi Ban Nasabah Bank di Kota Malang Diringkus

Selasa, 24 September 2024 – 13:02 WIB
3 Perampok Modus Pecah Kaca & Gembosi Ban Nasabah Bank di Kota Malang Diringkus - JPNN.com Jatim
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian modus pecah kaca dan gembosi ban nasabah bank, Senin (23/9). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku perampokan, yakni RAS (37), I (35), dan WJ (32) yang melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan tiga pelaku perampokan itu beraksi di tiga TKP, yaitu di Kecamatan Sukun, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Kedungkandang.

"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Gusti.

Perampokan itu dilakukan dengan modus pecah kaca dan ban. Kejadian di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun terjadi pada 6 September 2024. Para pelaku mengambil uang Rp150 juta dari korban berinisial S.

Kemudian, pada 19 Juli 2024 ketiga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing dengan korban berinisial KZ. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp110 juta.

Untuk aksi perampokan di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang dialami oleh korban berinisial SRN yang mengalami kerugian sebesar Rp196 juta.

"Total kerugian yang dialami hampir setengah miliar," ujarnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyatakan dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku berbagi tugas secara bergantian, seperti memantau calon korban saat berada di bank yang dilanjutkan melakukan profiling.

Polresta Malang Kota meringkus komplotan perampok dengan modus pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News