3 Perampok Modus Pecah Kaca & Gembosi Ban Nasabah Bank di Kota Malang Diringkus
Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.
"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.
Ketika sopir turun mengecek kondisi roda kendaraannya, para pelaku melakukan aksinya.
"Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," bebernya.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan sindikat atau komplotan dari delapan pelaku lain yang sudah ditangkap polisi di tiga daerah lain, seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.
Adapun delapan pelaku itu bagian dari 12 orang yang merupakan komplotan perampokan lintas wilayah dan empat di antaranya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian dari empat kepolisian resor dari empat daerah gabungan sebelum akhirnya diserahkan untuk diproses oleh Polresta Malang Kota.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Malang Kota meringkus komplotan perampok dengan modus pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News