Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi James Lodewyk Tomatala berjalan menuju sel transit seusai menjalani sidang di PN Kota Malang, Rabu (21/8). ANTARA/Ananto Pradana

Wanto menyatakan penerapan pasal 340 KUHP didasari adanya unsur perencanaan pembunuhan sebelum dilakukan pada Desember 2023.

"Perbuatan yang dilakukan dengan sadis menimbulkan penderitaan yang dalam bagi korban. Kalau upaya menguasai harta benda korban tidak ada. Murni pembunuhan berencana," jelasnya.

Dia menjelaskan sekitar Agustus 2023 korban sempat meninggalkan rumah karena kerap menerima tindak kekerasan dari terdakwa.

"Kemudian terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya ke tempat kerjanya, dari situ kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya. Ketemu di daerah Soekarno Hatta sewaktu ada acara gerak jalan yang diselenggarakan kantor korban," ujarnya.

Setelah mendapati keberadaan korban, terdakwa mengajak Ni Made Sutarini untuk pulang ke rumah dengan memesan ojek daring.

Wanto menyatakan setibanya di rumah, terdakwa menanyakan keberadaan korban yang sempat pergi dari rumah. James juga berprasangka istrinya punya hubungan dengan pria lain. Namun, hal itu tidak pernah bisa dibuktikan.

"Terdakwa curiga kalau korban ini selingkuh, tetapi itu prasangka terdakwa saja dan korban ditanya tidak mengaku, lalu dipukul di bagian rahang dan langsung tidak berdaya. Dokter bilang korban masih dalam kondisi hidup, dia lemas," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatan itu kepada korban, terdakwa beranjak menuju dapur mengambil pisau dan tongkat.

Terdakwa kasus mutilasi di Malang divonis hukuman mati, fakta persidangan ungkap perbuatan terdakwa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News