Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati
"Fakta yang terungkap di persidangan, dia selama ini tidak mengaku membacok, memukul di bagian kepala, tetapi dokter forensik sama alat bukti membuktikan ada fakta luka bacok sampai dasar tulang tengkorak," bebernya.
Penasehat Hukum Terdakwa Adi Munazir menyatakan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada James Lodewyk Tomatala.
"Kami akan mengajukan banding dan sudah kami konsultasikan juga dengan James itu," ujarnya.
Banding tersebut menggunakan Pasal 44 ayat (33) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.
"Kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara Majelis Hakim tadi memutuskan menggunakan pasal 340, hukuman berencana itu," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Terdakwa kasus mutilasi di Malang divonis hukuman mati, fakta persidangan ungkap perbuatan terdakwa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News