5 Orang di Mojokerto Ditangkap Atas Kasus Penjualan Chip Judi Online di Facebook
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) penjualan chip lewat perantara Facebook.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap sebanyak lima orang. Saat ini kelimanya dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan Tim Resmob menangkap lima pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
“Dari Informasi itu kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital empat tersangka yang lain,” ucap Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/8).
Rudi menyebutkan kelima pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
“Hasil yang didapat dari judi online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per chip,” bebernya.
Baca Juga:
Kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah”, ujar Rudi. (mcr12/jpnn)
Lima orang di Mojokerto ditangkap atas kasus penjualan chip judi online lewat perantara Facebook.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News