Polisi Ringkus Penjual Chip Judi Online di Surabaya, Sebulan Omzet Capai Miliaran

Senin, 15 Juli 2024 – 19:07 WIB
Polisi Ringkus Penjual Chip Judi Online di Surabaya, Sebulan Omzet Capai Miliaran - JPNN.com Jatim
Konferensi pers terkait penangkapan pelaku judi online. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda asal Sidoarjo RA (25) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual chip atau koin judi online.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari dia menambang chip Royal Dream sebanyak 500 billion. Setiap satu billion chip dijual Rp65 ribu.

Aksi itu tidak dilakukan sendiri, RA sebagai bos merekrut lima orang untuk membantunya menjalankan aksi tersebut.

Mereka ialah ANH (37) dan AW (42) warga Surabaya, AH (25), ASE (28), dan DAK (42) warga Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan keenam tersangka itu melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama JITBIT.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang dibuat.

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. Kemudian dijual melalui e-commerce,” kata Hendro saat konferensi pers, Senin (15/7).

Hendro mengatakan kegiatan jual beli chip itu dilakukan RA sejak tahun 2022. Kemudian, pada pertengahan tahun 2023, RA menyadari chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Belajar autodidaj, pelaku penjual chip judi online raih inzet ratusan juta hingga miliaran.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News