Masuk 21 PJP Kominfo, Bimasakti Multi Sinergi Bantah Fasilitasi Judi Online
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Bimasakti Multi Sinergi membantah memberikan fasilitas ataupun terkait dengan judi online. Hal tersebut merespons nama yang masuk dalam daftar 21 penyelenggara jasa elektronik terindikasi memfasilitasi transaksi judi online dari Kominfo.
Chief Compliance Officer PT Bimasakti Multi Sinergi Gilang Pilih Andi Wirayuda mengatakan sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJP) resmi Bank Indonesia, pihaknya mematuhi seluruh regulasi dan berkomitmen bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas aktivitas melanggar hukum, termasuk judi online.
"Secara tegas, kami tidak pernah terlibat kegiatan ilegal dalam bentuk apapun, termasuk judi online, bahkan kami selalu melakukan double kroscek terkait member dan merchant kami," ucap Gilang tertulis, Senin (12/8).
Dia menjelaskan perusahaannya berperan aktif menanggulangi semua bentuk kejahatan, terutama di dunia digital, serta melakukan banyak edukasi ke masyarakat terkait kejahatan siber, keamanan data, dan bahaya judi online.
"Kami telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait operasional perusahaan. Bimasakti menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kemenkominfo maupun Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," tuturnya.
Dalam operasional bisnisnya, PT Bimasakti Multi Sinergi telah memiliki sistem untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan illegal.
Antara lain sistem FDS (Fraud Detection System), KYC, KYM dan sudah memiliki unit khusus untuk mengantisipasi aktivitas illegal termasuk judi online.
Dalam kurun waktu Januari-Juli 2024, Bimasakti telah menolak ratusan partner yang tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan
Bimasakti Multi Sinergi membantah menjadi penyelenggara jasa pembayaran yang memfasilitasi judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News