Peran 6 Tersangka Kasus Chip Judi Online di Surabaya yang Raup Miliaran Rupiah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus penjualan chip atau koin judi online.
Mereka ialah RAP (25), AH (25), ASE (28), DAK (42) yang merupakan warga Sidoarjo, sedangkan ANH (37) dan AW (42) warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi ini.
Tersangka ANH dan AW berperan menjual chip kepada customer serta ASE berperan merekap chip yang dijual.
Kemudian, AK berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream dan AAH berperan merekap chip yang dijual bekerja menggunakan sistem dua shift.
“Mereka dibayar tersangka R.A sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan dengan cara cash dan transfer,” kata Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7).
Hendro menyebut chip atau koin judi online yang dijual itu hasil dari penambangan yang dilakukan di Royal Dream dibantu aplikasi JITBIT.
“JITBIT berfungsi untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang dimiliki tersangka,” kata
Polisi beberkan peran enam tersangka kasus judi online di Surabaya yang raup untung ratusan juta hingga miliaran rupiah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News