Diotaki Residivis, Komplotan Pencuri Diesel di 5 Kecamatan Ngawi Diringkus Polisi
jatim.jpnn.com, NGAWI - Keresahan para petani di Kabupaten Ngawi yang kerap kehilangan alat-alat pertanian mereka akhirnya terjawab. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
Maling yang selama ini kerap beraksi mencuri mesin-mesin diesel para petani di lima kecamatan diringkus.
"Kami menangkap tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi, Kamis (8/8).
Ketiga tersangka pencurian itu ialah S (41), SR (29), dan AWS (24) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.
Dwi menjelaskan pencurian diesel itu terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, dan Desa Gelung, Kecamatan Paron.
“Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret hingga Juli 2024,” ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut masuk dalam komplotan lima orang dan dua pelaku lainnya sudah ditangkap dan ditahan di Polres Magetan. Kedua pelaku itu ialah AS (25) dan R (41).
AS memiliki catatan kejahatan sebagai residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Dia merupakan otak dari aksi pencurian diesel tersebut yang berperan mengkoordinir para pelaku dan menyediakan mobil pengangkutan barang curian.
Komplotan pencuri diesel di Ngawi diringkus, sudah beraksi beberapa kali di lima kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News