Diotaki Residivis, Komplotan Pencuri Diesel di 5 Kecamatan Ngawi Diringkus Polisi
Jumat, 09 Agustus 2024 – 15:33 WIB
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri diesel di Ngawi diringkus, sudah beraksi beberapa kali di lima kecamatan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News