Diotaki Residivis, Komplotan Pencuri Diesel di 5 Kecamatan Ngawi Diringkus Polisi
Adapun R warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan berperan sebagai sopir dan menjual barang hasil curian.
“Komplotan ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Tersangka S warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel. Kemudian SR, seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.
Tersangka AWS warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.
Dia menjelaskan modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim.
“Tersangka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya,” bebernya.
Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.
“Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” ucap Dwi.
Komplotan pencuri diesel di Ngawi diringkus, sudah beraksi beberapa kali di lima kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News