Rumah di Bangkalan Jadi Sarang Peredaran Narkoba Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap

Jumat, 09 Agustus 2024 – 14:03 WIB
Rumah di Bangkalan Jadi Sarang Peredaran Narkoba Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap - JPNN.com Jatim
Enam pengedar narkoba di Bangkalan yang ditangkap dalam penggerebekan rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba. Foto: Dok. Polres Bangkalan.

“Imbalan empat orang yang menjadi pelayan itu bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," bebernya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Polres Bangkalan menggerebek rumah jadi tempat peredaran narkoba, enam orang ditangkap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News