Rumah di Bangkalan Jadi Sarang Peredaran Narkoba Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap
Jumat, 09 Agustus 2024 – 14:03 WIB
“Imbalan empat orang yang menjadi pelayan itu bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," bebernya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Bangkalan menggerebek rumah jadi tempat peredaran narkoba, enam orang ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News