Rumah di Bangkalan Jadi Sarang Peredaran Narkoba Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap

Jumat, 09 Agustus 2024 – 14:03 WIB
Rumah di Bangkalan Jadi Sarang Peredaran Narkoba Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap - JPNN.com Jatim
Enam pengedar narkoba di Bangkalan yang ditangkap dalam penggerebekan rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba. Foto: Dok. Polres Bangkalan.

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Rumah di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan digerebek polisi lantaran disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba pada Jumat (23/7). Dalam penggerebekan itu, enam orang ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan rumah yang digerebek milik IB (43). Saat penggerebekan, IB diringkus dan menyita 10,73 gram sabu-sabu.

"Adapun lima orang lainnya MR (37) warga Lumajang, WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21) warga Labang," ujar Kokoh.

Kokoh menjelaskan saat digerebek sekitar pukul 06.00 WIB, keenam orang tersebut sedang berkumpul di dalam satu kamar.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga ponsel dan alat isap sabu-sabu.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Rumah tersebut menjadi sarang peredaran narkoba dengan cara orang datang, masuk dan mengonsumsinya.

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,” jelasnya.

Dia menjelaskan untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu-sabu, sedangkan empat lainnya menjadi pelayan dari IB.

Polres Bangkalan menggerebek rumah jadi tempat peredaran narkoba, enam orang ditangkap.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News