Polresta Sidoarjo Ringkus DPO Penipuan Umrah, Rugikan Korban Ratusan Juta

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 15:03 WIB
Polresta Sidoarjo Ringkus DPO Penipuan Umrah, Rugikan Korban Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus penipuan umrah dengan belasan korban dan kerugian capai ratusan juta rupiah di Polresta Sidoarjo. Foto: Source for JPNN

Pada April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik.

Namun, fasilitas yang didapatkan tidak sesuai perjanjian, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap.

“Korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi mendapatkan fasilitas yang diinginkan,” ujarnya.

Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi ternyata dirinya diberangkatkan umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.

"Setelah itu, anggota kami melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kemenag Jatim, selanjutnya menetapkan MAAU sebagai tersangka ,” kata dia.

MAAU tercatat sebagai DPO pada 7 Agustus 2023, lalu pada 28 Juli 2024 ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo.

MAAU mengakui tidak memiliki izin PPIU. Dia menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk.

Belasan orang menjadi korban penipuan umrah oleh pria berinisial MAAU dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News