Polresta Sidoarjo Ringkus DPO Penipuan Umrah, Rugikan Korban Ratusan Juta
Agus menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, dia ternyata pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Ada dua laporan. Pertama, pada April 2023, nilai kerugian Rp141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus, tetapi gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp865.500.000," bebernya.
MAAU dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun.
Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji.
“Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya,” tutur Agus. (mcr12/jpnn)
Belasan orang menjadi korban penipuan umrah oleh pria berinisial MAAU dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News