Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Pikap yang Beraksi di 4 TKP Lumajang
Jumat, 02 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan NH dan H dikenakan Pasal 480 KUHP terkait Penadah. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri pikap di Lumajang yang telah beraksi di 4 TKP diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News