Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Pikap yang Beraksi di 4 TKP Lumajang

Jumat, 02 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Pikap yang Beraksi di 4 TKP Lumajang - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pencurian pikap Grand Max yang diungkap Polres Lumajang, Kamis (1/8). Foto: Dok. Polres Lumajang.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan NH dan H dikenakan Pasal 480 KUHP terkait Penadah. (mcr12/jpnn)

Komplotan pencuri pikap di Lumajang yang telah beraksi di 4 TKP diringkus polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News