JPU Kejari Tunggu Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur untuk Susun Memori Kasasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya belum mengajukan memori kasasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun memori kasasi sembari menunggu salinan putusan.
Pasalnya, sejak vonis dibacakan pada Rabu (24/7), JPU belum menerima salinan putusan.
Pihaknya masih punya waktu delapan hari untuk menyusun strategi supaya bisa mengembalikan kasus ini ke persidangan.
“Untuk kasasi belum kami nyatakan secara aktanya. Namun, kami masih punya kesempatan kurang lebih delapan hari lagi. Jadi, kami masih memanfaatkan waktu itu sekaligus menyusun strategi kami, juga untuk mengoptimalkan sambil mempersiapkan konsepnya untuk membuat memori kasasi,” kata Putu, Rabu (31/7).
Baca Juga:
Menurutnya, salinan putusan itu sangat penting guna mengambil poin-poin untuk dijadikan dasar dalam mengajukan kasasi.
“Sambil kami menunggu hasil salinan itu datang secara lengkap, nanti apa saja poin yang ada di putusan itu kami masukan juga menjadi dasar mengajukan kasasi,” ujar Putu. (mcr23/jpnn)
JPU punya waktu delapan hari untuk tuntaskan memori kasasi Ronald Tannur, tunggu salinan putusan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News