Kejari Surabaya Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:35 WIB
Kejari Surabaya Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri - JPNN.com Jatim
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Gregorius Ronald Tannur pergi ke luar negeri.

Hal itu sebagai upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa melanjutkan kembali kasus pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti ke persidangan.

Pasalnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan upaya cegah tangkal itu bakal diajukan oleh JPU setelah mengirimkan kasasi.

“Namun, tetap menunggu melakukan upaya kasasi dulu. Artinya, setelah kami nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima baru berkoordinasi dengan Kemenkumham supaya terdakwa tidak ke luar negeri,” kata Putu, Rabu (31/7)

“Jadi, dasar kami melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” imbuh dia

Putu menjelaskan sampai saat ini memori kasasi masih disusun sembari menunggu salinan putusan dari PN Surabaya

Pencekalan Ronald Tannur ke luar negeri menunggu pengajuan kasasi dari JPU Kejari Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News