Polres Jember Gagalkan Pengiriman 211 Ribu Pil Koplo, 8 Orang Residivis Ditangkap

Jumat, 05 Juli 2024 – 11:52 WIB
Polres Jember Gagalkan Pengiriman 211 Ribu Pil Koplo, 8 Orang Residivis Ditangkap - JPNN.com Jatim
Polres Jember menggagalkan peredaran 211 ribu pil koplo lewat jasa ekspedisi dan menangkap delapan orang residivis. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember membongkar transaksi 211 ribu butir pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan itu, ada delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya ditangkap. Mereka ialah DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan kedelapan tersangka itu ditangkap di rumah dan kantor ekspedisi. Mereka semua adalah residivis, tujuh orang berasal dari Jember dan satu orang dari Banyuwangi.

"Sebanyak delapan tersangka ini mereka satu rangkaian, mulai dari bandar sampai ke pengecernya," ujar Nurmansyah, Kamis (4/7).

Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya anaknya pernah ditangkap dalam kasus serupa.

“Dulu anaknya pernah kami tangkap dengan kasus yang sama," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan selain menyita ratusan ribu butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro, turut disita satu ons sabu-sabu hasil penggerebekan.

Bayu menyebut terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Polres Jember menangkap delapan orang residivis dalam kasus peredaran 211 ribu butir pol koplo lewat jasa ekspedisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia