Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya, Ribuan Pil Koplo Disita
Tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah setempat.
“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,” tuturnya.
Mantan Kapolres Situbondo itu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar-benar antinarkoba,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Polres Ngawi menyita ribuan pil koplo hasil dari penangkapan seorang pemuda yang mengedarkan okerbaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News