Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya, Ribuan Pil Koplo Disita

Senin, 29 Juli 2024 – 12:57 WIB
Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya, Ribuan Pil Koplo Disita - JPNN.com Jatim
Pemuda berinisial TB di Ngawi yang mengedarkan okerbaya ribuan butir. Foto: Source for JPNN

Tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62  UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah setempat.

“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,” tuturnya.

Mantan Kapolres Situbondo itu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar-benar antinarkoba,” tuturnya. (mcr12/jpnn)

Polres Ngawi menyita ribuan pil koplo hasil dari penangkapan seorang pemuda yang mengedarkan okerbaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News