Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pasuruan, Sita 29.600 Butir Pil Koplo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengedar pil koplo digerebek aparat kepolisian di sebuah rumah Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Krajan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Senin (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial U (46) warga Sampang tersebut digerebek oleh Tim Sat resnarkoba Polrestabes Surabaya setelah aksinya mengedarkan narkoba tersebut terendus oleh kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo dari seorang pengedar yang berasal dari Pasuruan. Kemudian kami selidiki dan mendapatkan ciri-ciri serta kediaman pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (20/6).
Miftah menjelaskan dalam proses penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berwarna putih berlogo Y, atau totalnya 13.000 butir.
Tampang pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan ribu pil koplo berbagai jenis saat digerebek di sebuah rumah Kota Pasuruan. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Kemudian 17 bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 butir pil berwarna kuning berlogo DMP dengan total sebanyak 13.600 butir, 12 bungkus plastik masing-masing berisi 125 butir pil dengan total 1.500 butir, dan pil berwarna biru Omega 1.500 butir.
"Selain itu, kami juga menyita dua handphone merek Nokia dan Oppo, uang tunai Rp1 juta, dan satu dus warna putih," bebernya.
Polrestabes Surabaya menyita 29.600 butir pil koplo berbagai jenis dari hasil penggerebekan rumah pengedar narkoba di Kota Pasuruan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News