Baru Keluar Penjara, 2 Pemuda di Surabaya Kembali Lakukan Penjambretan di 9 TKP
Sejak bebas pada tahun 2024, keduanya kembali beraksi di sembilan lokasi, yaitu di Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya.
"Kemudian, Jalan Ikan Lumba-Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya, dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya," bebernya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana), satu lembar surat rekening koran Bank BCA, satu buah akun rekening M-Banking BCA.
Kemudian HP merek Oppo Reno 11F 5G warna biru (dibeli dari uang hasil kejahatan), satu buah HP merek Realme type C53 warna grey (hasil kejahatan), dusbook HP Realme type C53 (hasil kejahatan), satu buah tas selempang Eiger warna hitam.
Selanjutnya satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih yang dibeli dari hasil kejahatan, STNK motor Yamaha Vixion warna putih (dibeli dari hasil kejahatan).
“Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni dusbook HP merek Vivo dan satu lembar rekening koran Bank BCA,” kata dia.
Kedua jambret tersebut kembali mendekam di dalam penjara dan terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr23/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap residivis pelaku penjambretan di 9 TKP.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News