2 Pria di Malang Diringkus Polisi, Jambret Emas Lansia Senilai Rp7 Juta

jatim.jpnn.com, MALANG - Dua pria berinisial SJ (61) dan SW (57) yang terlibat aksi jambret disertai kekerasan terhadap seorang lansia, SRI (78), di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota M Sholeh mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun pada Jumat (8/12).
“Kedua pelaku jambret sudah kami amankan. SJ berperan sebagai eksekutor, sementara SW menunggu di sepeda motor,” ujar Sholeh di Mapolresta Malang Kota.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Klojen pada Rabu (4/12). SRI melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan oleh SJ dan SW. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut secara jelas,” jelas Sholeh.
Bermodalkan rekaman CCTV itu, polisi bergerak cepat. Dua hari setelah insiden, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Menurut Sholeh, selain merampas gelang emas milik korban, SJ juga memukul perut SRI sebanyak satu kali.
“Pelaku mendatangi korban dari belakang, memukul perutnya satu kali, lalu merampas gelang emas di tangan kiri korban,” ungkapnya.
Emas hasil menjambret dari lansia dijual oleh kedua pelaku seharga Rp7 juta dan tinggal RP2,4 juta disita polisi sebagai barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News