Baru Keluar Penjara, 2 Pemuda di Surabaya Kembali Lakukan Penjambretan di 9 TKP
Hasil penjambretan itu, dibawa menuju indekos S yang merupakan adik tersangka. Setibanya di sana, mereka memeriksa tas yang berisi handphone, dompet, dan buku catatan kecil milik korban.
"Saat melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA," ujarnya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa seorang wanita dan anak-anak.
"Begitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas HP atau tas milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," jelas Suroto.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk korban ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku.
"Petugas juga melakukan penyisiran rekaman kamera CCTV di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku. Berdasarkan petunjuk awal, petugas akhirnya menangkap AF di rumahnya Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Saat diinterogasi, petugas mendapatkan petunjuk dari AF dan kembali meringkus tersangka DA di rumahnya Jalan Lasem Baru Surabaya.
"Mereka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu,” katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap residivis pelaku penjambretan di 9 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News