Baru Keluar Penjara, 2 Pemuda di Surabaya Kembali Lakukan Penjambretan di 9 TKP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda berinisial AF (24) warga Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) warga Asal Bangkalan untuk kedua kalinya menjalani kehidupan sehari-sehari di balik jeruji besi.
Hal itu terjadi lantaran keduanya kembali ditangkap atas kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, padahal baru saja bebas dari hukuman pada 2024.
Merasakan dinginnya penjara ternyata tak membuat kedua pelaku bertobat. Mereka justru melakukan penjambretan di sembilan lokasi setelah bebas.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan keduanya kembali ditangkap setelah melakukan perampasan tas milik seorang wanita berinisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur.
Peristiwa itu terjadi di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin (10/7) sekitar pukul 15:30 WIB.
"Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya Jalan Kalimas Timur, tiba-tiba dibuntuti oleh kedua pelaku,” kata Suroto, Rabu (24/7).
Saat situasi sedang sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.
"Wanita itu sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku. Namun, usahanya sia-sia karena kedua jambret memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya lalu lintas," jelasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap residivis pelaku penjambretan di 9 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News