Pemilik Singapore Water Park Tulungagung Jadi Tersangka PPKM

Sabtu, 06 Februari 2021 – 11:22 WIB
Pemilik Singapore Water Park Tulungagung Jadi Tersangka PPKM - JPNN.com Jatim
Foto tangkap layar file video pesta ulang tahun ABG 17 tahun anak pengusaha Singapore Water Park di Tulungagung (Ist)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kepolisian Tulungagung menetapkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tersangka yang berinisial HR ditangkap karena menggelar pesta ulang tahun putrinya dengan mendatangkan banyak tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran pers, Sabtu (6/2).

Kendati statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, itu tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.

HR menjadi pesakitan polisi setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun, viral di media sosial.

Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR. Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam tahun baru 2021.

Bertempat di area wisata Singapore Water Park miliknya, perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.

Kepolisian Tulungagung menetapkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park berinisial HR sebagai tersangka pelanggaran ketentuan PPKM.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News