Pemilik Singapore Water Park Tulungagung Jadi Tersangka PPKM

Sabtu, 06 Februari 2021 – 11:22 WIB
Pemilik Singapore Water Park Tulungagung Jadi Tersangka PPKM - JPNN.com Jatim
Foto tangkap layar file video pesta ulang tahun ABG 17 tahun anak pengusaha Singapore Water Park di Tulungagung (Ist)

Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran kepolisian setempat.

Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua saksi ahli dari ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu oleh Satpol PP.

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainnya juga diwajibkan membayar denda administrasi Rp 25 ribu per orang. Sementara lokasi wisata Singapore Water Park disegel polisi pada 9 Januari 2021. (antara/jpnn)

Kepolisian Tulungagung menetapkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park berinisial HR sebagai tersangka pelanggaran ketentuan PPKM.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News