3 Tersangka Baru Kasus Tukar Guling Tanah di Sumenep, Ini Identitas & Jabatannya
“Kemudian kami lakukan pengecekan karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kami telusuri dari akta jual-belinya tidak teregister atau tidak ada. Kami cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada," ujarnya.
Dari situlah polisi mempunyai keyakinan yang dilakukan HS melanggar aturan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ditemukan banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah juga tak sesuai dengan prosedur.
Dalam menjalankan aksinya HS dibantu dua orang lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH pegawai BPN dan MR seorang kepala desa. Namun, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit.
“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter," kata dia
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor senilai Rp5,8 miliar. Kemudian dua aset tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp3,4 miliar.
Kemudian ada enam aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp568 juta. Total aset yang diamankan sekitar Rp97 miliar.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Begini kronologi kasus tukar guling fiktif di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News