3 Tersangka Baru Kasus Tukar Guling Tanah di Sumenep, Ini Identitas & Jabatannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial AS sebagai tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep. Kasus yang saat ini ditangani Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus itu terjadi pada 1997.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tanah ruislag itu seluas 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare.
"Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara ada sekitar Rp114,440 miliar," kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (5/6).
Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka HS melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Paberasan, Sumenep.
TKD di tiga desa itu terletak di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya Kecamatan Talango dan Desa/Kecamatan Talango.
Tanah pengganti yang dijanjikan tersangka merupakan fiktif. Warga yang mengetahui hal itu melapor ke Polda Jatim pada 2015 dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ternyata tanah yang diklaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini masih milik warga,” jelasnya.
Warga yang memiliki tanah tersebut , kata Edy, juga merasa tidak pernah mengalihkannya.
Begini kronologi kasus tukar guling fiktif di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News