14 Orang Ditetapkan Tersangka Balon Udara Meledak, Perangkat Desa Ikut Terseret
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden balon udara meledak yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan salah satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.
"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (16/5).
Belasan tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur, termasuk dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara. Mereka berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL, dan D.
"Pada hari Rabu (15/5) kami sudah menaikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," ujarnya.
Adapun untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sedangkan tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Fakta-fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," ucapnya.
Guling menambahkan salah satu oknum perangkat Desa Muneng berinisial AB juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana perannya sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.
Penetapan tersangka itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus balon udara meledak di Ponorogo, salah satunya oknum perangkat desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News