Insiden Balon Udara Meledak Masuk Ranah Pidana, Pelaku Berupaya Hilangkan Bukti
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kapolsek Balong AKP Agus Wibowo menyatakan insiden balon udara meledak dan terbakar yang menyebabkan empat orang terluka di Desa Muneng Ponorogo masuk dalam ranah pidana.
“Kami akan melakukan pengusutan, siapa yang membuat, mendanai, dan terlibat, baik dalam proses pembuatan upaya penerbangan, hingga terjadi insiden,” ujar Agus, Senin (13/5).
Pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari insiden itu, berupa sumbu balon kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak, dan plastik balon.
Sejauh ini, pihaknya telah mendata warga atau pemuda yang terlibat dalam penerbangan balon udara itu, termasuk asal pendanaan dan pembuatannya.
Namun, dirinya belum menyebutkan berapa jumlah orang yang telah masuk dalam penyelidikan.
"Kami masih data dan dalami untuk semua anak yang ikut secara langsung maupun tidak dalam menerbangkan balon," katanya.
Menurutnya, saat melakukan olah TKP setelah balon udara meledak, polisi menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.
"Dugaannya ada upaya menghilangkan barang bukti, dibuktikan pembakaran balon yang jatuh dan kami temukan titik pembakarannya," kata Agus.
Pelaku insiden balon udara meledak di Ponorogo diduga berupaya menghilangkan barang bukti setelah kasus tersebut dinyatakan masuk ranah pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News