14 Orang Ditetapkan Tersangka Balon Udara Meledak, Perangkat Desa Ikut Terseret
Sabtu, 18 Mei 2024 – 11:36 WIB
"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus balon udara meledak di Ponorogo, salah satunya oknum perangkat desa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News