Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA & KY

Rabu, 08 Mei 2024 – 20:02 WIB
Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA & KY - JPNN.com Jatim
Hie Khei Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro saat menjelaskan dugaan pelanggaran etik seorang hakim pengawas yang dia laporkan ke Bawas MA dan KY. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudar dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut dilakukan setelah dirinya ditunjuk mengawasi proses pembayaran seorang pemohon PKPU terhadap kreditur Hie Khie Sin yang berkaitan dengan putusan perkara pailit Nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga.

Selain itu, kurator berinisial Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Kuasa hukum sebelas kreditur dalam kepailitan Eko Susianto menyebut terdapat beberapa kejanggalan dari Sudar sebagai hakim pengawas. Dia mencontohkan ketika dirinya mengajukan permohonan penggantian kurator karena dianggap tidak profesional dengan berkirim surat pada 25 September 2023.

Selanjutnya pada 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan daftar piutang tetap (DPT) tertanggal 21 Juli 2022 nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp20.133.457.350,00 atau 77,99 persen dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak Pergantian Kurator adalah Rp5.681.677.086,00 atau 22,01 persen.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp20.133.457.350,00 atau 51,21 persen dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak Pergantian Kurator adalah Rp19.179.664.195,87 atau 48,79 persen.

Berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, di mana hasil voting itu memenuhi syarat/kuorum, di mana suara setuju lebih dari satu per dua jumlah kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.

"Kemudian yang mewakili lebih dari satu per dua jumlah piutang kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para kreditur konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (dalam pailit)," jelas Eko tertulis, Rabu (8/5).

Hakim PN Surabaya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News