Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA & KY
Tidak adanya kesepakatan dalam agenda voting tersebut akhirnya persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.
Hakim pengawas tak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke hakim pemutus atas perkara tersebut maka pada 4 Januari 2024, hakim Sudar meminta, baik pemohon maupun termohon membuat laporan dan rekomendasi yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim pemutus nantinya.
"Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus," ujarnya.
Namun, sampai saat ini permohonan penggantian kurator terhitung sejak 25 September 2023, hakim pemutus juga belum mengadakan sidang memutuskan perkara tersebut, padahal prosesnya sudah melalui prosedur yang benar.
"Untuk itu saya laporkan hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial," ucapnya.
Sebagai debitur dalam kepailitan, Hie Khie Sin mengatakan aduan yang dilakukan terhadap Sudar karena dinilai tidak profesional sebagai hakim pengawas dan permintaan pergantian kurator Aziz, tetapi tak pernah digubris oleh Sudar.
"Secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitur dan pengadilan wajib mengabulkannya," kata Hie.
Dia menilai dalam memimpin sidang kepailitan Sudar tak bisa bersikap netral. Menurutnya, ketika rapat kreditur pada 5 Desember 2023, saat dimulai tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh Sudar.
Hakim PN Surabaya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News